Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

10-07-2024 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat menerima pandangan mini dari berbagai fraksi terkai revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk melakukan penyusunan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Dalam Rapat pengambilan Keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

 

“Untuk itu, saya minta persetujuan kepada Bapak/Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

 

 “Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)”

 

Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas mengenai penyusunan draf RUU Wantimpres. Dalam pembahasan tersebut terdapat usulan untuk perubahan nomenklatur nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

 

“Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," ujarnya.

 

Draf RUU ini selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, dan akan dikirim ke Pemerintah. Kemudian akan menunggu Pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti kembali oleh DPR RI. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...